Selasa, 18 Mei 2010

kelapa sawit di kab. muna

I.PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
a.Dalam satu kesempatan, Bupati Muna menyampaikan ide dan konsep kepada kami tentang pentingnya upaya pemberdayaan usaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Bupati Muna mengharapkan agar pelaku usaha melakukan investasi usaha di Muna untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDM maupun SDA yang tersedia.
b.Sejalan dengan ide dan konsep dari Bupati Muna tersebut, maka kami PT Agroindustri Berkatindo pada Oktober 2008 mengajukan permohonan untuk mengembangkan Usaha Perkebunan Jagung dan Industri Bioethanol dengan lahan untuk kebun 20.000 ha (Perusahaan 8.000 ha dan Petani 12.000 ha). Selanjutnya pada Februari 2009 diperoleh Izin Lokasi dari Bupati Muna dengan lahan seluas 6.950 ha yang terletak di 4 (empat) Kecamatan dan 7 Desa. Rencana ini belum dapat kami laksanakan, karena berbagai sebab, salah satu adalah kebijakan Pemerintah tentang insentif harga BBN (Bahan Bakar Nabati) belum kondusif.
c.Sejalan dengan komitmen kami semula untuk turut memberdayakan perekonomian masyarakat Muna, maka kami telah menugaskan Tim Konsultan pada awal Februari 2010 ke Muna untuk melakukan Survei Kelayakan Lahan pada lahan seluas 6950 ha yang disebut dalam Izin Lokasi. Dan Tim Konsultan telah melaporkan kepada kami bahwa: (1) sebagian besar lahan sudah diokupasi atau dimanfaatkan masyarakat, (2) lahan tergolong kelas 3; sesuai untuk tanaman kelapa sawit dengan faktor penghambat curah hujan, (3) disekitar lahan 6950 ha tersebut terdapat potensi lahan yang sesuai untuk perkebunan kelapa sawit (topografi <30%) dalam luasan cukup besar (sekitar 20.000 ha) dan (4) selanjutnya Tim Konsultan merekomendasikan untuk membangun perkebunan kelapa sawit.
d.Sehingga kami melalui surat No.03/AIB/II/2010 tertanggal 23 Februari 2010 mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati untuk merubah Izin Lokasi dari usaha Perkebunan Jagung dan Industri Bioethanol pada lahan seluas 6. 250 ha menjadi usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan lahan seluas 20.000 ha dan Pabrik Kelapa Sawit.

2.Usaha dan Pola Pengembangan
a.Usaha yang dikembangkan adalah usaha perkebunan yang mencakup usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (Pabrik Kelapa Sawit/PKS).
b.Pola pengembangan yang akan dilakukan untuk mewujudkan usaha perkebunan adalah pola PIR Plus. Perusahaan bertindak sebagai Mitra Usaha Petani. Perusahaan, selain membangun kebun untuk Perusahaan sendiri dalam luas tertentu juga akan membangun kebun petani minimal 20% dari luas kebun Perusahaan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/ OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

3.Perusahaan Pengelola dan Kemitraan
a.Kebun Perusahaan atau Kebun Inti yang selanjutnya disingkat KI dan Kebun Petani atau Kebun Plasma yang selanjutnya disingkat KP akan dikelola dalam satu sisitem usaha dalam satu siklus tanaman kelapa sawit. Perusahaan yang bertanggungjawab sebagai pengelola usaha perkebunan ini adalah PT Agroindustri Berkatindo (disingkat PT AIB) yang berdomisili di Jakarta. Perseroan ini bergerak dalam bidang perkebunan dan industri. PT AIB berada dalam satu Kelompok Perusahaan dengan PT Laksoil Indonesia yang dibidang kontraktor land clearing dan land leveling perkebunan dan juga PT PT Srirejeki Fertilizer yang bergerak dalam pupuk, baik majemuk maupun organik.
b.Dalam pengelolaan usaha kebun baik KI maupun KP, maka PT AIB akan bermitra atau bekerjasama dengan Petani yang berhimpun dalam wadah Koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

II. CALON LOKASI DAN CALON PESERTA

1.Calon Lokasi Kebun
a.Potensi Lahan
Dari hasil pengecekan ulang calon lokasi kebun dan hasil pembicaraan dalam rapat-rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Muna pada tanggal 23 dan 26 Maret 2010 di Raha, maka disepakati adanya potonsi lahan yang sesuai untuk tanaman kelapa sawit pada Tanah Negara; diluar kawasan kehutanan yang tergolong APL Areal Penggunaan Lain) seluas 18.544 ha di 2 (dua) Wilayah. Wilayah Utara (WU) seluas 9.644 ha mencakup 3 (tiga) Kecamatan yang berdekatan: Saweregadi, Kosambi dan Baraka, dan wilayah Selatan (WS) seluas 8.900 ha mencakup 5 (lima) Kecamatan yang berdekatan: Wadaga, Lawa, Kabawo, Kabangka dan Parigi seperti tertera pada Peta calon lokasi terlampir.

b.Kebun Inti (KI)
Tanah untuk calon lokasi KI yang dimohonkan seluas 9.000 ha yang mencakup tanah untuk tanaman 8. 000 ha dan 1.000 ha untuk penggunaan lain (atl. jalan, pabrik, perkantoran, pemukiman dan rendahan). Tanah KI tersebut (9.000 ha) berlokasi di 2 (dua) wilayah, yaitu wilayah Utara (WU) seluas 4.500 ha dan wilayah Selatan (WS) seluas 4.500 ha sesuai Peta.
Permohonan tanah untuk KI 9.000 ha diajukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting, yaitu tingkat okupasi lahan oleh masyarakat atas Tanah Negara, skala ekonomi, perlunya kekompakan hamparan antar calon lokasi KI, jarak antar calon lokasi dan keinginan dari Pemerintah Kab. Muna yang disampaikan dalam rapat-rapat koordinasi. Dan untuk mendapatkan hamparan KI yang kompak, maka bila diperlukan akan dilakukan upaya merelokasi penduduk dari calon lokasi areal KI ke calon lokasi KP dengan mempertimbangkan biaya relokasi penduduk yang minimal. Hal ini dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemajuan pembangunan kebun dengan sistem ganti rugi.

c.Kebun Plasma (KP)
Tanah yang dimohonkan untuk KP seluas 3.000 ha yang mencakup tanah untuk tanaman seluas 2.400 ha (30% dari luas tanaman KI) dan 600 ha untuk penggunaan lain (atl. jalan, pabrik, perkantoran, pemukiman dan rendahan). Calon lokasi KP yang 3.000 ha tersebut diletakkan di wilayah Utara (WU) 1.500 ha dan di wilayah Selatan (WS) 1.500 ha sesuai Peta. Calon lokasi untuk tanah KP (Kebun Plasma) dimohonkan supaya diupayakan berdekatan dengan calon lokasi KI dan diprioritaskan pada lokasi yang tanahnya sudah bersertifikat.


d.Dalam Izin Lokasi yang akan diterbitkan oleh Bupati Muna, supaya dicantumkan luas kebun yang dimohon yaitu KI 9.000 ha dan KP 3.000 ha. Dan dalam lampiran peta lokasi dengan skala 1:50.000 dimohon supaya digambarkan dengan jelas minimal tentang letak dan luas tanah yang diperuntukkan bagi KI 9.000 ha dan KP 3.000 ha, serta batas tanah antara KI dan KP, jalan yang sudah ada, batas Kecamatan dan Desa, dan pemukiman penduduk.



2.Calon Petani Peserta
a.Calon Petani Peserta ditetapkan oleh Bupati Muna melalui proses seleksi sesuai Pedoman Program Revitalisasi Perkebunan.
b.Calon Petani Peserta bersedia berhimpun dalam wadah Koperasi dan bermitra dengan Perusahan sesuai Pedoman Program Revitalisasi Perkebunan.


III.PEMBANGUNAN KEBUN

1.Kebun Perusahaan (Inti)
a.Perusahaan akan membangun KI seluas 9.000 ha pada tanah dengan status Tanah Negara yang belum diokupasi oleh masyarakat. Namun demikian, dalam hal Tanah Negara tersebut sudah diokupasi masyarakat, maka untuk pengurusan perolehan tanah, Perusahaan akan menyediakan ganti rugi atas tanah dalam jumlah wajar sesuai hasil musyawarah dengan petani dan peraturan perundangan yang berlaku.
b.Dana ganti rugi yang disediakan Perusahaan atas tanah yang sudah diokupasi masyarakat tidak akan diserahkan secara tunai kepada petani yang mengokupasi, tetapi akan diperhitungkan sebagai biaya pembangunan kebun Petani (penduduk setempat), dengan menggunakan formula: A = B + C – D.
Keterangan: A=Hutang Petani untuk pembangunan kebunnya; B=Biaya pembangunan kebun Petani sampai dengan menghasilkan; C =Harga Lahan kebun petani untuk 4 ha; dan D=Harga ganti rugi lahan yand dimiliki petani di calon lokasi kebun.
c.Biaya ganti rugi lahan untuk kebun Perusahaan menjadi beban Perusahaan, sedangkan biaya ganti rugi lahan untuk kebun Petani yang tidak memiliki lahan okupasi menjadi beban biaya pembangunan kebun Petani.
d.Formula ini diusulkan dengan mempertimbangkan tidak semua penduduk di lokasi proyek mempunyai lahan okupasi, disamping dana ganti rugi dari Perusahaan, dapat dijadikan modal awal pembangunan kebun Petani sambil menunggu pencairan dana Program Revitalisasi Perkebunan yang disediakan Pemerintah bagi Petani sesuai peraturan yang berlaku.

2.Kebun Petani (Plasma)

a.Kebun Petani adalah diperuntukkan bagi para Petani peserta yang berasal dari penduduk setempat.
b.Masing-masing petani perserta memiliki areal tanaman kelapa sawit direncanakan mendapat 4 ha, sehingga dengan total kebun Petani 2.400 ha, maka usaha ini akan dapat menampung 600 kepala keluarga (KK).
c.Pembangunan kebun Petani akan dilakukan oleh Perusahaan sebagai mitra usaha dengan menggunakan sumber pembiayaan Program Revitalisasi Perkebunan.
d.Pengelolaan kebun Petani akan dikelola dalam satu sisitem usaha dengan kebun Perusahaan dalam satu siklus tanaman kelapa sawit. Pengelolaan kebun Petani dilakukan secara bersama-sama oleh Perusahaan dan Koperasi Petani Peserta yang berfungsi sebagai pemilik. Oleh karena itu seluruh petani peserta harus bergabung dalam beberapa koperasi yang akan dibentuk dengan surat keputusan Bupati Muna.
e.Alur proses pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun Petani akan diatur sesuai Pedoman Program Revitalisasi Perkebunan.
f. Hak dan kewajiban Petani dan Perusahaan dalam pembangunan dan pengelolaan kebun Petani akan diatur sesuai Pedoman Program Revitalisasi Perkebunan.



3.Tahapan Pembangunan

a.Pembangunan kebun dan penanaman perdana direncanakan dapat dilakukan pada tahun 2011. Oleh sebab itu, pada tahun 2010 ini telah dapat dirampungkan seluruh atau sebagian hal yang menyangkut persiapan pembangunan yang meliputi sosialisasi, pembebasan tanah, Izin Usaha Perkebunan, sertifikasi HGU KI dan sertifikasi hak milik KP, mobilisasi alat dan pembibitan.

b.Fase proyek ini di jadwalkan sebagai berikut:
c.Pabrik pengolahan Kelapa Sawit I mulai dibangun pada tahun 2014 dan selesai serta dapat dioperasikan pada 2015, dengan kapasitas 30 Ton TBS/Jam. Untuk Pabrik pengolahan Kelapa Sawit tahap II mulai dibangun tahun 2017 dan selesai serta dapat dioperasikan pada akhir tahun 2018.

4.Total Investasi
Kedua usaha yang dikembangkan diperkirakan memerlukan investasi sekitar Rp. 527 milyar, yang mencakup pembangunan kebun dan pembangunan pabrik kelapa sawit;- tidak termasuk biaya modal.

5.Manfaat dan Dampak
Manfaat dan dampak yang diharapkan dari usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil (PKS) adalah memperluas perkebunan kelapa sawit, membuka kesempatan berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pelestarian lingkungan hidup.

6.Proyeksi Pendapatan Petani
a.Pendapatan petani peserta berasal dari 2 (dua) sumber yaitu:
(1)Upah kerja sebagai karyawan pelaksana di kebun plasma ± Rp. 35.000/hari kerja atau sekitar Rp. 10.500.000/tahun.
(2)Pendapatan rata-rata dari hasil kebun selama masa tanaman menghasilkan (22 tahun) adalah :
Hasil Kebun/tahun = 4 ha x 20 ton TBS x Rp. 1.300 =Rp. 104,0 juta
Biaya produksi/tahun (55%) =4 ha x Rp. 5,7 juta =Rp. 22,8 Juta
Pendapatan petani bersih per tahun = Rp. 81,2 juta
Angsuran biaya pembangunan kebun Petani per tahun =30% x Rp. 81,2 juta= Rp. 24,3 juta
Pendapatan bersih per tahun setelah dipotong angsuran K= Rp. 56,9 juta.

b.Dengan tingkat pendapatan dan angsuran biaya pembangunan kebun Petani seperti diatas, maka diperkirakan beban biaya pembangunan kebun Petani dapat dilunasi antara tahun ke-7 dan ke-8 setelah tanaman menghasilkan. Sehingga setelah tahun ke-7 atau ke-8, Petani peserta dapat menikmati keuntungan penuh dalam satu siklus tanaman atau sampai dengan tanaman berumur 25 tahun.

IV.PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBERIKAN IMBALAN

1.Ketentuan Besarnya Imbalan

Besarnya imbalan atau ganti rugi yang menjadi kewajiban Perusahaan dalam rangka perolehan tanah untuk kebun Perusahaan seluas 9.000 ha hendaknya ditetapkan secara musyawarah dan dalam jumah yang wajar dengan memperhatikan jenis usaha, besarnya investasi, manfaat usaha dan peraturan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Pernyataan

Sesuai dengan prinsip kewajaran tersebut, maka kami PT Agroindustri Berkatindo menyatakan bersedia menjadi mitra usaha petani dan sanggup memberikan imbalan sewajarnya.
Jakarta, 15 April 2010
PT. Agroindustri Berkatindo

Ngentem Sinulingga.
Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar